PC IKA PMII Pati Ingatkan Pembahasan Raperda Perikanan dan Pergaraman Harus Berbasis Kebutuhan Masyarakat
PATI – Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC IKA PMII) Kabupaten Pati mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman tidak terjebak pada persoalan klasik dalam pembentukan peraturan daerah.
Ketua PC IKA PMII Kabupaten Pati, Ahmad Jukari, menegaskan bahwa pembentukan Perda tidak boleh sekadar berorientasi pada pemenuhan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Lebih dari itu, regulasi harus benar-benar berangkat dari persoalan konkret dan kebutuhan masyarakat yang akan menjadi sasaran kebijakan.
Menurut Ahmad Jukari, salah satu kelemahan yang kerap terjadi dalam proses pembentukan Perda di berbagai daerah adalah lemahnya perencanaan legislasi. Raperda terkadang disusun untuk memenuhi agenda legislasi, tetapi belum didahului identifikasi masalah secara mendalam dan penelitian empiris yang memadai.
“Jangan sampai pembentukan Perda hanya menjadi kegiatan rutin untuk memenuhi Propemperda. Raperda harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar memenuhi target pembentukan regulasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kualitas Naskah Akademik. Dokumen tersebut seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai persyaratan administratif, melainkan menjadi dasar ilmiah dalam merumuskan persoalan, menentukan arah kebijakan, dan menyusun norma hukum yang tepat.
Dalam konteks Raperda perikanan dan pergaraman, Ahmad Jukari menilai pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya data empiris mengenai kondisi nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, pengolah, serta pemasar hasil perikanan dan pergaraman di Kabupaten Pati.
Data tersebut penting untuk mengetahui persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat, mulai dari keterbatasan sarana produksi, akses permodalan, perlindungan asuransi, ketidakstabilan harga hasil produksi, hingga persoalan pemasaran dan infrastruktur pendukung.
“Pemerintah daerah harus mengetahui secara konkret apa yang menjadi persoalan nelayan dan petambak garam. Berapa jumlah pelaku usaha yang membutuhkan perlindungan, bagaimana kondisi ekonominya, apa kendala produksinya, dan bentuk intervensi apa yang paling dibutuhkan. Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa didukung data yang memadai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Jukari mengingatkan agar pembahasan Raperda tidak hanya melibatkan unsur pemerintah dan DPRD, tetapi juga memberikan ruang partisipasi yang bermakna kepada kelompok masyarakat terdampak. Nelayan, petambak garam, pembudi daya ikan, pelaku UMKM pengolahan hasil perikanan, perempuan pesisir, serta kelompok masyarakat lainnya perlu dilibatkan sejak proses pembahasan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat bukan sekadar menghadirkan perwakilan dalam forum konsultasi publik. Aspirasi yang disampaikan harus dipertimbangkan secara sungguh-sungguh dalam penyusunan materi muatan Raperda.
“Jangan sampai konsultasi publik hanya menjadi formalitas. Masyarakat harus diberi kesempatan menyampaikan persoalan dan usulan, kemudian pemerintah dan DPRD perlu menjelaskan bagaimana aspirasi tersebut diakomodasi dalam rumusan pasal,” tambahnya.
Ia berharap pembahasan Raperda juga memiliki prioritas yang jelas berdasarkan tingkat urgensi persoalan masyarakat. Dengan demikian, ketentuan yang dihasilkan tidak berhenti pada norma-norma umum, tetapi mampu memberikan kepastian perlindungan, akses pemberdayaan, dan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha perikanan dan pergaraman.
“Ukuran keberhasilan Perda bukan sekadar disahkan dan diundangkan. Ukurannya adalah apakah setelah Perda berlaku, nelayan lebih terlindungi, petambak garam memperoleh kepastian usaha, pembudi daya ikan mendapatkan akses pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tandasnya.
PC IKA PMII Kabupaten Pati berharap Pemerintah Daerah dan DPRD menjadikan pembahasan Raperda tersebut sebagai momentum memperbaiki kualitas legislasi daerah. Perda harus disusun berdasarkan data, kajian akademik yang kuat, partisipasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakannya.
“Jangan sampai kita menghasilkan Perda yang bagus di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Kabupaten Pati membutuhkan Perda yang berkualitas, kontekstual, implementatif, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” pungkas Ahmad Jukari.
